Sabtu, Agustus 21, 2010
ZAKAT FITRAH
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam ketika selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Berkata sahabat Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa diantara kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim).
Jenis dan Kadar Yang Dikeluarkan
Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa (sekitar 2,5 kg) makanan pokok manusia. Berkata sahabat Abu Said Al-Khudri Radhiallahu Anhu: Kami mengeluarkan pada hari raya iedul fitri pada masa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam satu shaa daripada makanan. Dan makanan kami saat itu adalah gandum syair, anggur kering (kismis), susu yang dikeringkan dan kurma. (HR. Bukhari).
Selain Makanan Pokok Tidak Sah
Tidak sah mengeluarkannya dalam bentuk nilai makanan seperti: uang, pakaian, makanan pokok binatang dan barang-barang lainnya karena hal ini menyalahi perintah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam, beliau bersabda: Barangsiapa menciptakan hal-hal baru dalam urusan kami ini (dalam urusan agama dan syariat) apa yang bukan (berasal) darinya, maka ia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas dasar urusan kami, maka ia (amalan tersebut) tertolak.
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya.
Seseorang wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti isteri dan kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya untuk diri mereka sendiri, namun jika mereka mampu maka yang lebih afdhal adalah mereka mengeluarkannya sendiri.
Waktu Mengeluarkan dan Hikmahnya
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan yang afdhal mengeluarkannya pada hari ied sebelum melaksanakan shalat ied. Diperbolehkan mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma. Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ied berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (ied), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat (ied), ia menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll dengan sanad sahih).
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja dan bukan delapan golongan sebagaimana zakat-zakat lainnya berdasarkan hadis diatas, Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Boleh diberikan beberapa zakat fitrah kepada seorang miskin dan boleh pula zakat fitrah yang diterimanya dipergunakan untuk membayarkan zakat fitrahnya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya.
Masalah
Waktu wajibnya zakat fitrah adalah terbenamnya matahai malam ied karena saat itu adalah waktu seseorang berbuka dan selesai (tuntas) mengerjakan ibadah puasa bulan Ramadhan. Oleh sebab itu:
- Apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam malam ied maka tidak diwajibkan atasnya zakat fitrah.
- Jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir setelah matahari terbenam malam ied maka tidak wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah…www.hatibening.com
Rujukan:
- Majalis Syahr Ramadhan Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
- Fhushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
- Shifat Shoum Nabi Fi Ramadhan Karya Salim bin Ied Al-Hilali dan Ali Hasan Ali Abdul Hamid.
- Zaadul Maaad Karya Ibnul Qayyim.
- Bulughul Maraam Karya Ibnu Hajar, dll.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar